Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
Advertisement . Scroll to see content

Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airfsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:04:00 WIB
Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airfsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube
Barang bukti senpi rakitan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun peran para tersangka yakni RR (39), IMR (22) dan RAR sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua tersangka lain yaitu JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut