Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Perawatan Kesehatan Korban Robohnya Mezzanine Gedung BEI Dijamin BPJS

Senin, 15 Januari 2018 - 18:00:00 WIB
Perawatan Kesehatan Korban Robohnya Mezzanine Gedung BEI Dijamin BPJS
Korban robohnya mezzanine lantai 1 Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bergerak cepat mendata korban robohnya mezzanine lantai 1 Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. BPJS memastikan biaya pengobatan seluruh korban yang terdaftar BPJS gratis.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Melati Ratimanjari mengatakan, pasien BPJS Ketenagakerjaan tidak ada biaya sedikitpun. Semua biaya ditanggung oleh pihak BPJS hingga korban sembuh. Bahkan, pengobatan psikologis bagi korban yang mengalami trauma juga ditanggung.

“Tidak ada batasan untuk biaya pengobatan, berapa pun akan ditanggung sampai sembuh,” kata Melati di gedung BEI, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Menurut dia, hingga pukul 16.00 WIB, baru tiga korban yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat tim dari BPJS masih mendata di lima rumah sakit tempat korban dirawat. Antara lain dirawat di RSAL Mitoharjo, RS Siloam Semanggi, RSUD Tarakan, dan RS Pusat Pertamina.

“Dari Polda ada 72 korban. Tetapi kita cek di rumah sakit ada 65 korban, dan hanya 3 orang yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan,” ujar Melati.

Menurut dia, hasil pendataan sementara, rata-rata korban mengalami luka patah tangan dan patah kaki. Mereka terbanyak adalah mahasiswa Universitas Bina Dharma Palembang yang sedang kunjungan ke gedung BEI.

“Kami baru mengetahui juga tadi ada mahasiswa dari Palembang, kemungkinan banyaknya itu dari mahasiswa,” ucapnya.

Melati melanjutkan, sejauh ini tidak ada laporan korban meninggal. Tetapi kata dia, BPJS akan menjamin korban meninggal dengan membayar gaji selama 48 bulan. “Kalau dilaporkan, langsung dibayar 48 bulan gaji,” ujarnya.

Setelah mengunjungi gedung BEI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mahasiswa dan korban yang belum mendapat asuransi akan ditanggung pemeriksaan kesehatannya oleh pengelola gedung.

“Tadi saya sudah cek dari kepala BPJS kantor cabang di Jakarta. Semua tenaga kerja di tablet oleh BPJS, adapun yang sedang berkunjung mahasiswa akan ditanggung oleh asuransi dari pengelola gedung. Mereka akan menjamin biaya perawatan korban,” kata Anies.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut