Perempuan Disiram Air Aki Driver Ojol di Kebon Jeruk, Diduga Pelaku Sakit Hati
Rabu, 16 Maret 2022 - 16:56:00 WIB
Atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kebon Jeruk. Tak lama, pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya, Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaos panjang warna hijau bertuliskan komando lintas barat, celana panjang bahan warna Hitam, serta jaket ojol warna hijau milik pelaku saat beraksi.
Kini pelaku BJ sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat