Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya
Advertisement . Scroll to see content

Pergub DKI: Pelanggar yang 3 Kali Tak Pakai Masker Didenda Rp1 Juta

Jumat, 21 Agustus 2020 - 11:39:00 WIB
Pergub DKI: Pelanggar yang 3 Kali Tak Pakai Masker Didenda Rp1 Juta
Sanksi kerja sosial diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Pergub tersebut berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pergub yang memuat 26 pasal dan 11 bab itu, mengatur denda progresif bagi para pelanggar yang tak mengenakan masker hingga tiga kali sebesar Rp1 juta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah diatur dalam Pasal 5.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 seperti dilihat iNews.id, Jumat (21/8/2020).

Sedangkan denda progresif bagi pelanggar yang tak menggunakan masker berulang kali diatur dalam Pasal 5 ayat 2. Denda progresif bervariasi dari Rp500.000 hingga Rp1 juta.

"Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 5 ayat 2 poin c.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut