Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker
Advertisement . Scroll to see content

Pergub DKI: Pelanggar yang 3 Kali Tak Pakai Masker Didenda Rp1 Juta

Jumat, 21 Agustus 2020 - 11:39:00 WIB
Pergub DKI: Pelanggar yang 3 Kali Tak Pakai Masker Didenda Rp1 Juta
Sanksi kerja sosial diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut