Perhatian! Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja
JAKARTA, iNews.id - Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II, di antaranya penumpang kereta rel listik (KRL) harus dapat menunjukkan surat tugas. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan itu hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bodebek yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (8/5/2020).
"Lima kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB, di antaranya, pergerakan masyarakat," kata Bima Arya, Sabtu (9/5/2020).
Rapat koordinasi virtual itu membahas evaluasi penerapan PSBB untuk menurunkan secara signifikan penyebaran Covid-19, karena penerapannya harus sejalan antara Bodebek dan DKI Jakarta.
Menurut Bima Arya, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.