Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Perhatian! Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja

Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:39:00 WIB
Perhatian! Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja
KRL commuter line Bekasi-Jakarta di masa PSBB dipadati 12.000 orang setiap harinya. (Foto: iNews/Rachmat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II, di antaranya penumpang kereta rel listik (KRL) harus dapat menunjukkan surat tugas. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan itu hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bodebek yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (8/5/2020).

"Lima kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB, di antaranya, pergerakan masyarakat," kata Bima Arya, Sabtu (9/5/2020).

Rapat koordinasi virtual itu membahas evaluasi penerapan PSBB untuk menurunkan secara signifikan penyebaran Covid-19, karena penerapannya harus sejalan antara Bodebek dan DKI Jakarta.

Menurut Bima Arya, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.

Padahal, pada penerapan PSBB, kata dia, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.

Namun, realitasnya masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan pergerakan masyarakat, yakni beraktivitas di luar rumah dan memanfaatkan moda transportasi publik.

Menurut Bima Arya, lima kepala daerah sepakat akan membuat regulasi baru untuk pengetatan pergerakan masyarakat.

"Gubernur DKI Jakarta akan membuat regulasi pengetatan itu, kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah," ujarnya.

Bima menegaskan, pergerakan masyarakat yang dikecualikan hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan.

"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," katanya.

Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemerintah Kota Bogor untuk pengetatan pergerakan masyarakat adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Bima Arya telah menginstuksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut