Perkantoran hingga Museum Kembali Dibuka, Anies: Taati 50 Persen Kapasitas
JAKARTA, iNews.id – Pemprov DKI Jakarta membolehkan kembali aktivitas sejumlah sektor ekonomi yang sebelumnya dibatasi saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan ketat. Sejumlah sektor ini akan dibuka kembali terhitung Senin (8/6/2020) hari ini.
Berdasarkan skenario yang dirancang Pemprov DKI, sejumlah sektor yang mulai dibuka pada hari ini yaitu tempat kerja dan tempat usaha, perkantoran, rumah makan bersifat mandiri atau tidak di pusat pertokoan, perindustrian, pergudangan, serta pertokoan atau retail (berdiri sendiri).
Layanan pendukung seperti bengkel, fotokopi, dan tempat servis juga sudah bisa beroperasi. Di luar itu, museum, galeri, dan perpustakaan dapat berjalan normal pada hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar protokol kesehatan dijalankan secara disiplin. Penerapan ini penting mengingat Jakarta belum bebas dari pandemi Covid-19.
“Kepada semua pengelola tempat kegiatan, taati prinsip 50 persen kapasitas. Jangan pernah melonggarkan. Setiap pelonggaran, punya risiko penularan yang terlalu besar,” kata Anies dalam akun Instagram dikutip Senin (8/6/2020).