Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Clara Shinta Digugat Mantan Suami Rp13 Miliar, Penyebabnya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Desember 2021 - 17:42:00 WIB
Perkara Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta
Selebgram Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa dituntut hukuman empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara mangkir dari karantina, Jumat (10/12/2021). (Foto: Isty Maulidya).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Selebgram Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dituntut dihukum empat bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara mangkir karantina di Pengadilan Negeri Tangerang. JPU menilai mereka sengaja mangkir dari karantina kesetan setelah pulang dari Amerika Serikat. 

"Menuntut menjatuhkan Rachel Vennya Ronald, Salim, Maulida Khairunisa masing-masing kurungan selama empat bulan penjara, ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan delapan bulan melakukan pidana. Dan tindak pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," ujar tim JPU, pada sidang PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut