Perkosa Anak di Bawah Umur, Sopir Odong-Odong di Kalideres Ditangkap Polisi
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, namun korban menolak. Alhasil, pelaku akhirnya melakukan pemerkosaan dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," tuturnya.
Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili orang lain, orang tua korban melapor ke Polsek Kalideres.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kalideres akp Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Pria asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 Miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq