Perluasan Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Terjaring di Jalan Gunung Sahari
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 40 kendaraan bermotor roda empat terjaring razia petugas di hari pertama perluasan ganjil genap (Gege) di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, Senin. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo menyebutkan kendaraan tersebut terjaring razia petugas mulai diberlakukannya Gage dari pukul 06.00 sampai 08.45 WIB.
"Hari pertama (perluasan) ganjil genap berjalan lancar walau masih ada kendaraan yang melanggar, dari pukul 06.00 sampai 08.45 WIB total ada 40 pengendara yang ditilang," kata Agung saat ditemui di Jalan Gunung Sahari Raya, Senin (9/9).
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya, petugas Satlantas Polrestro Jakarta Utara melaksanakan operasi bersama dengan jajaran Sudin Perhubungan dan Samsat Kota Administrasi Jakarta Utara. Razia bersama di pusatkan di persimpangan Pospol depan WTC Mangga Dua menyasar kendaraan yang menggunakan plat kendaraan bernomor genap.
Sesuai dengan tanggal hari ini 9 September, pelat kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan ganjil, sehingga kendaraan genap tidak boleh melintasi. Menurut Agung, alasan pengendara yang kedapatan melanggar Gage beragam ada yang tidak tau, ada juga yang mengaku buru-buru dan ingin cepat.
"Dari 40 itu banyakan alasan berbagai macam, yang mungkin mau cepat," katanya.
Perluasan sistem Ganjil Genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, dengan denda maksimal senilai Rp500.000.
Dari sejumlah pengendara yang melanggar petugas juga sempat menghentikan kendaraan milik pejabat Kementerian Luar Negeri yang lupa mengganti pelat kendaraan dinas. Selain itu petugas juga menegur anggota PNS yang kedapatan melintas menggunakan plat bernomor genap. "Dalam penindakan kami tidak pandang bulu, siapa saja yang melanggar kita tindak," kata Agung.
Kecuali untuk kendaraan pemerintah seperti pejabat negara menggunakan pelat merah, kendaraan aparat kepolisian dengan pelat Polri dan TNI juga dibebaskan dari aturan tersebut.
Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu menyebutkan, ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam perluasan ganjil genap 2019. Ke-12 jenis kendaraan itu adalah kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, dan truk tanki bahan bakar.
Selanjutnya yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang, dan BBM.
"Untuk kendaraan pengangkut bahan bakar dan gas ini dilihat betul, yang boleh melintas adalah kendaraan resmi pengangkutan BBM dan elpijinya seperti mobil tangki, bukan kendaraan yang bawa BBM pakai kendaraan pribadi," kata Benhard.
Diketahui, perluasan ganjil genap 2019 ini diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.
Editor: Ahmad Islamy Jamil