Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak Polda Metro
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya kembali menolak permohonan penahanan kota tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. Ini merupakan penolakan yang kedua kali dilakukan polisi.
“Untuk tahanan kota tidak dikabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda, Kamis (8/11/2018).
Menurut dia, penolakan terhadap permohonan tersebut atas dasar pertimbangan penyidik. Namun, dirinya tak mau merinci apa saja alasan tersebut sehingga ditolak.
"Alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya, penyidik masih tetap melakukan penahanan," tutur dia.
Sebelumnya surat permohonan tahanan kota tersebut diajukan keluarga tersangka dengan alasan kondisi fisik Ratna Sarumpaet. Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu disebut telah mengalami penurunan kesehatan selama berada dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet itu merupakan yang kedua setelah polisi memperpanjang masa penahanannya. Sebelumnya Ratna Sarumpaet juga mengajukan permohonan dengan alasan yang sama yakni kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengaku kecewa atas ditolaknya permohonan pengalihan tahanan kota kliennya. Dia menuding penyidik tidak konsisten dengan alasan yang diberikan, yakni subjektivitas penyidik.
“Kalau alasan kedua ditolak karena subjektivitas penyidik, kami anggap tidak konsisten. Tidak konsisten ini bahwa merujuk pada alasan penolakan permohonan kami yang pertama. Katanya saksi-saksi belum ada yang diperiksa, ibu Ratna Sarumpaet juga belum selesai pemeriksaan,” ujar Insank.
Atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya itu, Dia mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ditempuh. Namun, Insank mengatakan, pengacara telah menyiapkan serangkaian upaya sambil menunggu proses persidangan.
“Langkah hukumnya kita akan mengambil tindakan lain atau hal apa pun tentunya saya juga belum bisa membuka,” ucap dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto