Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Jambret Perwira TNI, Begal Ini Masih Nekat Beraksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:02:00 WIB
Pernah Jambret Perwira TNI, Begal Ini Masih Nekat Beraksi
Ilustrasi begal. Residivis begal ditangkap Polres Jakpus (Foto Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga kejahatan sebelumnya dilakukan mereka secara dalam waktu tiga hari berturut-turut terhitung sejak 26 Februari 2022 di wilayah Jakarta Selatan. 

"Ini menandakan para pelaku sangat aktif sekali dalam melakukan kejahatan karena waktu sangat berdekatan dari kejahatan pertama, kedua dan ketiga sampai dengan kejahatan yang diungkap polres Jakarta Pusat di daerah Tanah Abang," kata Zulpan menyimpulkan. 

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik mempersangkakan dengan pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan pasal 486 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. Kemudian dalam junto 53 dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal. 

Namun karena para pelaku merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan yang sama dan belum waktu lewat lima tahun maka mereka akan dikenakan tambahan dari hukuman 7 tahun ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut