Pernah Tangkap Penghina Jokowi, Polisi Ini Dipromosikan Jadi Wadirtipidsiber Bareskrim
Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:07:00 WIB
Himawan dan timnya menangkap pemilik akun Ali Baharsyah pada 3 April 2020 di Cipinang, Jakarta Timur. Ali diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui video berisi penghinaan terhadap Kepala Negara. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus lain yang pernah diungkap Himawan yakni pencurian data pengunjung situs jual-beli online (e-commerce). Tiga pelaku ditangkap.
Menurut Himawan, para tersangka bekerja dengan menyebarkan malware JS Sniffer. Dengan malware ini mereka mencuri data nomor kartu kredit pengunjung, akun paypal, surat elektronik hingga password mereka.
Editor: Zen Teguh