Pesan Minuman lewat GoFood, Pelanggan Gojek Tertipu Rp9 Juta
Pasal yang dilaporkan Agnes adalah tentang penipuan melalui media elektronik seperti tercantum di Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Agnes kehilangan Rp9 juta dari rekeningnya setelah melakukan pemesanan GoFood pada Selasa (7/1/2020) pekan lalu. Saat itu, dia mendapat driver (pengemudi) yang tidak mencurigakan saat memesan minuman lewat aplikasi itu.
Agnes kemudian mendapat telepon dari seseorang yang mengaku petugas kios minuman dan menyuruhnya melakukan transfer sejumlah harga ke nomor akun virtual toko, berikut dengan kode pembayaran. Agnes tidak menaruh curiga karena nama yang terdaftar di rekening akun virtual itu adalah nama kios yang memang dia tuju, sehingga kelihatan meyakinkan.
Setelah uang ditransfer, pihak kios menelepon Agnes dan menyebut belum menerima transferan. Padahal, saldo di rekening perempuan itu sudah terkuras Rp5,5 juta. Kemudian, Agnes menyampaikan komplen ke kios itu. Namun, dia disuruh mentransfer lagi hingga uangnya terkuras lagi dengan total mencapai Rp9 juta.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak GoJek menyatakan telah menghubungi korban. Gojek juga mengaku berusaha membantu untuk menyediakan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuatan laporan ke polisi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil