Pintar Merayu, Pria di Bekasi Raup Rp10 Juta Lewat Penipuan Kencan Online
Jumat, 08 April 2022 - 16:23:00 WIB
Dalam menjalankan aksinya, AS menggasak seluruh barang kepemilikan korban. Barang-barangnya berupa uang tunai, ATM dan handphone.
“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Salahuddin.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq