Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pj Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sabtu, 06 April 2024 - 06:39:00 WIB
Pj Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1445H. Apabila masih ada yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, maka fasilitas mobil dinas ASN tersebut akan ditarik.

“Enggak boleh, enggak boleh pakai kendaraan dinas,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Ia mengungkapkan sudah ada kebijakan yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas pemerintah untuk mudik. 

Pj Gubernur menegaskan ASN jangan mengambil risiko mudik menggunakan kendaraan dinas.

“Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Enggak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan enggak ada ya,” kata Heru Budi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut