Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pj Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sabtu, 06 April 2024 - 06:39:00 WIB
Pj Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. 

Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut