Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modifikasi Cuaca di Jakarta Efektif, bakal Berlangsung hingga 10 November
Advertisement . Scroll to see content

PJ Gubernur Heru Bolehkan Pejabat DKI Cuti Setelah Cuaca Membaik

Jumat, 28 Oktober 2022 - 06:47:00 WIB
PJ Gubernur Heru Bolehkan Pejabat DKI Cuti Setelah Cuaca Membaik
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara terkait surat edaran tentang penundaan cuti tahunan pejabat DKI selama musim penghujan. Menurutnya SE tersebut bersifat imbauan selama masa cuaca ekstrem yakni hingga Februari 2023.

Dia menegaskan tidak melarang pejabat pemerintah provinsi DKI untuk cuti, melainkan hanya meminta supaya menunda pengambilan cutinya.

"Terkait dengan kondisi cuaca, ya ditunda cutinya," kata Heru, Kamis (27/10/2022).

Heru membolehkan pejabat DKI mengambil hak cutinya lagi apabila kondisi cuaca sudah membaik.

"Nanti setelah cuaca membaik ya silakan (ambil cuti)," ucap Heru.

Dalam Surat Edaran e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan, disebutkan penundaan cuti tahunan dilaksanakan hingga Februari 2023. Edaran menyatakan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.

"Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023. Penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil," bunyi salah satu poin di surat edaran.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut