Pj Gubernur Heru Janji Kaji Lagi Pergub Penggusuran Era Ahok
JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengkaji kembali Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pergub itu sempat dihapus Anies Baswedan tapi terganjal di Kemendagri.
"Ya kita bahas ya, saya belum tahu. Maksudnya tahu, tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," kata Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Heru menambahkan regulasi bakal dibahas lebih detail sebelum diajukan kembali ke Kemendagri untuk dicabut. Sebab, aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.
"Nanti kita bahas, kita berikan yang terbaik, akan dievaluasi," ujar Heru.
Pj Gubernur DKI Heru Bakal Kebut Pembangunan Sodetan Ciliwung ke BKT untuk Atasi Banjir
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan Pergub penggusuran era Ahok belum dapat dicabut. Kini jajarannya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.