Pj Gubernur Heru Janji Kaji Lagi Pergub Penggusuran Era Ahok
                
                JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengkaji kembali Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pergub itu sempat dihapus Anies Baswedan tapi terganjal di Kemendagri.
"Ya kita bahas ya, saya belum tahu. Maksudnya tahu, tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," kata Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
                                Heru menambahkan regulasi bakal dibahas lebih detail sebelum diajukan kembali ke Kemendagri untuk dicabut. Sebab, aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.
"Nanti kita bahas, kita berikan yang terbaik, akan dievaluasi," ujar Heru.
                                        Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan Pergub penggusuran era Ahok belum dapat dicabut. Kini jajarannya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.
"Lagi kita kaji juga. Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak nih. Masih dalam proses," kata Yayan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).