PKL Dilarang di CFD Sudirman-Thamrin, DPRD DKI : Trotoar Tak Boleh untuk Berjualan
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menanggapi kebijakan baru Pemprov DKI terkait larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat saat car free day (CFD) mulai Minggu 12 Februari 2023. Menurutnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) sudah sesuai aturan peraturan daerah (perda).
"Mereka (Dinas PPUKM) memang harus bertugas sesuai aturan perda bahwa trotoar Jalan Thamrin-Sudirman tidak boleh berjualan. Kalau melanggar justru tidak ada lagi aturan, kita tidak akan maju, jadinya Jakarta akan seperti kampung raksasa kalau tidak ada aturan," kata Gilbert saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).
Gilbert menambahkan bahwa jika Dinas PPUKM membiarkan PKL berjualan justru melanggar aturan yang ada.
"Sesuai aturan di Perda, di trotoar Jalan Thamrin Sudirman tidak boleh jualan. Justru kalau diberikan izin, dinas yang melanggar aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) akan menetapkan zona merah pedagang saat Car Free Day (CFD) atau HBKB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Adapun aturan tersebut mulai berlaku Minggu 12 Februari 2023 mendatang.
Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada zona kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada zona hijau yang telah ditetapkan sebagai berikut di antaranya Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, dan Jalan Galunggung
Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jalan Kebon Sirih, serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Editor: Faieq Hidayat