JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak secara online di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Otak pengendali perdagangan anak tersebut merupakan narapidana inisial AN (40) yang mendekam di Lapas Kelas I Cipinang.
"Kami telah mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN, yang mana dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Turki Bantu Bebaskan 200 Warga Sipil yang Terjebak di Terowongan Gaza
Menurutnya, pelaku mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun usai divonis 9 tahun penjara. Namun, pelaku justru kembali berulah meski berada di lapas.
"Pengungkapan ini berawal adanya patroli cyber dan kami tim Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty1185," tuturnya.
Panti Asuhan Tak Berizin Digerebek, Diduga Eksploitasi Anak di Medan
Dia mengatakan, polisi lantas memancing pelaku dengan berpura-pura memesan. Ternyata, pelaku mengirimkan 2 anak berinisial CG (16) dan AB (16) ke hotel di kawasan Kramat Pela.
"Dari korban akhirnya kita mendapatkan informasi terdapat 2 anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP Cipinang. Kedua korban dieksploitasi pelaku sejak bulan Oktober 2023 lalu," jelasnya.
Petugas Kembali Temukan Panti Asuhan Diduga Eksploitasi Anak di Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak, Partai Perindo: Harus Dihukum Berat, Beri Efek Jera!
Kepada polisi, kata dia, kedua anak itu mengaku diminta pelaku melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali setiap minggu. Pelaku memasang tarif Rp1,5 juta dan korban mendapat jatah 50 persen.
"Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500.000 hingga Rp750.000 dalam satu kali melayani pelaku open BO," tutur dia.
Ngemis Online, Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditangkap Polisi Gegara Eksploitasi Anak
Pelaku, tambahnya, berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Pelaku lantas mengajak korban melakukan open BO dengan iming-iming bayaran besar.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku