Polda Metro Hentikan Kasus OTT Pejabat UNJ
"Sampai kemarin hasil permintaan keterangan tidak ditemukan PN (Penyelanggara Negara)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Namun KPK belum menemukan adanya unsur penyelenggara negara yang diduga menerima suap ataupun pungutan liar (pungli) dalam OTT tersebut. KPK kemudian menyerahkan kasus itu ke Polri yang lebih berwenang.
KPK menggelar OTT terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, pada Rabu, 21 Mei 2020, pukul 11.00 WIB. KPK mengamankan Dwi Achmad Noor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta.
Tak hanya mengamankan Dwi Achmad Noor, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat dan Rp27.500.000.
Editor: Djibril Muhammad