Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Hentikan Kasus OTT Pejabat UNJ

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:49:00 WIB
Polda Metro Hentikan Kasus OTT Pejabat UNJ
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Lingkungan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Penghentian dilakukan setelah penyelidik memeriksa 42 saksi dan dua ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan puluhan saksi dan dua ahli tersebut dinyatakan perkara tersebut tidak sempurna untuk dilanjutkan. "Dari hasil pemeriksaan ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020.

Penyelidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya, menurut Yusri juga telah melakukan gelar perkara maupun rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Dari gelar perkara tidak ditemukan suatu tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal yang disangkakan dalam penyelidikan.

"Dengan tidak ditemukannya maka penyidik melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus salah satu pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ke Polri. Alasannya, karena tidak ditemukan adanya penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

"Sampai kemarin hasil permintaan keterangan tidak ditemukan PN (Penyelanggara Negara)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Namun KPK belum menemukan adanya unsur penyelenggara negara yang diduga menerima suap ataupun pungutan liar (pungli) dalam OTT tersebut. KPK kemudian menyerahkan kasus itu ke Polri yang lebih berwenang.

KPK menggelar OTT terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, pada Rabu, 21 Mei 2020, pukul 11.00 WIB. KPK mengamankan Dwi Achmad Noor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta.

Tak hanya mengamankan Dwi Achmad Noor, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat dan Rp27.500.000.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut