Polda Metro Hentikan Penyelidikan Tewasnya Arya Daru, Sebut Tak Ada Unsur Pidana
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Kasus kematian Arya Daru sendiri mencuat ke publik pada Selasa 8 Juli 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas dan berbagai spekulasi.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.
Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dari RSCM yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, hingga menyebabkan kondisi lemas dan berujung kematian.
Temuan itu juga didukung oleh hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang layak diidentifikasi, tanpa adanya jejak pihak lain.
Editor: Reza Fajri