Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Bahas Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Senin, 10 April 2023 - 00:41:00 WIB
Polda Metro Jaya Bahas Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK
Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sedang membahas wacana syarat kepemilikan garasi saat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil. 

"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman kepada wartawan Minggu (9/4/2023).

Latif menerangkan, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta. 

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," terang dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru-baru ini tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK.

Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.

"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Syafrin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut