Polda Metro Jaya Bahas Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK
Syafrin mengataman, fasilitas umum (Fasum) disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.
"Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir. Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum, itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir," kata Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah," kata Syafrin.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto