Polda Metro Jaya Bekuk DPO Terakhir Pengeroyok Anggota TNI
Setelah dilakukan penangkapan, dia menjelaskan, pihaknya kemudian menggiring Depi ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.
"Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Argo menegaskan.
Sebelumnya tim gabungan telah menangkap empat pelaku lainnya. Penangkapan pertama dilakukan pelaku berinisial AP. Dia ditangkap saat sedang tidur nyenyak di kediamannya di Ciracas Jakarta timur pada Rabu (12/12/2018).
Penangkapan kedua yakni HP sebagai juru parkir yang menggeser motor sehingga mengenai anggota TNI tersebut. "Tersangka kedua kita ambil di rumahnya tadi malam inisial HP alias E umurnya 28 tahun pekerjaan juga juru parkir," kata Argo.
Penangkapan ketiga yakni AP (32) dan H alias E (28) yang merupakan suami istri. Atas perbuatan para pelaku pengeroyokan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. "Jadi kita dikenakan Pasal 170 dan 351," ujar Argo.
Editor: Djibril Muhammad