Polda Metro Jaya Kedepankan Upaya Mediasi Luhut dengan Haris Azhar
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya siap mengendepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu mengacu surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kita mengedepankan upaya mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Yusri mengungkapkan, penyidik akan memberikan ruang bagi Luhut selaku pelapor serta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, selaku terlapor pada tahap penyelidikan.
Jika kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat, kata dia, maka kasus tersebut bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut hingga diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.
"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak ada, kasus tetap berlanjut," ujar Yusri.