Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Debt Collector di Jaktim, Sudah 10 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Kedepankan Upaya Mediasi Luhut dengan Haris Azhar 

Senin, 27 September 2021 - 17:48:00 WIB
Polda Metro Jaya Kedepankan Upaya Mediasi Luhut dengan Haris Azhar 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya siap mengendepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu mengacu surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kita mengedepankan upaya mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Yusri mengungkapkan, penyidik akan memberikan ruang bagi Luhut selaku pelapor serta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, selaku terlapor pada tahap penyelidikan.

Jika kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat, kata dia, maka kasus tersebut bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut hingga diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.

"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak ada, kasus tetap berlanjut," ujar Yusri.

Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penerapan restorative justice dalam perkara siber berupa pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan, tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021, tanggal 22 Februari 2021.

Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Luhut menegaskan meski harus mengikuti mediasi sebagai aturan Kapolri, namun dia akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan. Hal itu sebagai tanggung jawab atas apa yang dikatakan tentangnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut