Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet Siang Ini
“Terkait masalah P19 yang telah kami terima memang ada beberapa item yang harus ditambahkan. Namun saya rasa terkait masalah materi tidak dapat kami sampaikan. Penambahan barang bukti sampai saat ini tidak ada, saksi kemarin yang kita panggil, contohnya ada Rocky Gerung, sementara itu saja,” tutur Niko.
Berkas perakara Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI, Kamis (9/11/2018). Namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet dijerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-Undang ITE. Ratna terancam hukuman sepuluh tahun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto