Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:06:00 WIB
Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melarang ormas sweeping hiburan malam. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat melakukan kegiatan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Larangan itu ditekankan karena ormas tak memiliki kewenangan.

“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Hengki mengatakan untuk kegiatan penertiban tersebut merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota,” ucap Hengki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut