Polda Metro Jaya Sebut Modus Pinjol Ilegal Gunakan Aplikasi Resmi untuk Cari Nasabah
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 02:20:00 WIB
Terkait hal itu Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah mengungkap lima kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari kasus itu terungkap penggunaan 105 aplikasi pinjol ilegal.
Kemudian, dari lima kasus itu pun menetapkan 13 tersangka. Mereka merupakan karyawan hingga supervisor perusahaan pinjaman online.
Editor: Faieq Hidayat