Polda Metro Jaya Tutup 172 Kantor dan 599 Restoran Langgar Prokes sejak September 2020
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah melakukan penutupan sementara terhadap 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19. Angka itu didapat selama periode 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021.
Ratusan restoran dan perkantoran tersebut ditindak karena melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum," ujar Yusri.
Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes. Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditindak selama periode yang sama. Kemudian sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.
Total denda yang dikumpulkan dari gelaran operasi yustisi tersebut mencapai sekira Rp1,2 miliar. Yusri menjelaskan, sebanyak 78.839 orang dikenakan teguran tertulis dan 335.544 orang diberikan teguran lisan. Kemudian, ada 162.028 orang dikenakan sanksi sosial.

"Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama