Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Besok
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang pada besok Selasa (28/9/2021). Pengumuman tersangka berdasarkan gelar perkara.
"Sudah, besoklah sekalian lah," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Dia mengatakan gelar perkara untuk mengumumkan hasil gelar perkara. Seluruh hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik.
"Iya (pengumuman gelar perkara). Mudah-mudahan bisa besok," katanya.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka yakni RU, S, dan Y, dalam peristiwa kebakaran lapas. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Sebanyak 49 orang narapidana tewas dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.
Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.
Editor: Faieq Hidayat