Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Minta Warga Lapor jika Temukan Alat Peraga Kampanye Ganggu Lalin

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:53:00 WIB
Polda Metro Minta Warga Lapor jika Temukan Alat Peraga Kampanye Ganggu Lalin
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengingatkan APK ganggu lalin bisa dilaporkan (Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk jangan ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho hingga bendera, yang mengganggu kenyamanan saat berlalu lintas. Laporan bisa dilakukan ke kantor polisi terdekat.

"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (ganggu) silakan lapor. Akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuman lalu lintas aja," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). 

Untuk pencopotan sebenarnya bukan wewenang kepolisian, namun Latif mengatakan anggotanya siap membantu apabila diperlukan. 

"Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu udah ganggu kami tertibkan kalau masih bisa kami ikat, ikat, kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban," tutur Latif. 

Dirinya sendiri mengaku telah melakukan sejumlah langkah terkait semerawutnya APK yang mengganggu kenyamanan berkendara. Mulai dari patroli hingga pencopotan telah mereka lakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut