Polda Metro Periksa 7 Tersangka Kerusuhan Demo May Day di Gedung DPR
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kerusuhan dalam aksi May Day di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025) lalu. Pemeriksa itu dilakukan kepada 7 dari 14 tersangka.
“Tujuh (tersangka) yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini. Tujuh lainnya besok,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan Selasa (3/6/2025).
Reonald mengatakan, pihaknya saat ini yang sudah mengonfirmasi kehadiran ada empat orang. Namun ia tidak menjelaskan secara detail mengenai identitasnya.
“Sejauh ini yg baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir,” ucap Reonald.
Secara terpisah, Tim Advokasi untuk Demokrasi, Belly Stanio menyayangkan adanya penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, kasus ini mestinya dihentikan oleh Polda Metro.
"Kami pun menyayangkan dari tim advokasi untuk demokrasi bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua,” ujar dia di Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, tim advokasi sudah mengajukan permohonan penghentian kasus melalui permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Menurutnya, terus bergulirnya kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan membuktikan terbatasnya ruang menyampaikan pendapat.
“Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa,” kata dia.
Editor: Puti Aini Yasmin