Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Terapis Ditemukan Tewas di Indekos Bekasi, Suami Siri Ditangkap 
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan John Kei hingga 19 Oktober

Minggu, 20 September 2020 - 10:55:00 WIB
Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan John Kei hingga 19 Oktober
Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei hingga 19 Oktober 2020. John Kei merupakan tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum John Kei, Steven Lee mengatakan, kepastian itu disampaikan polisi melalui surat yang diterima kuasa hukum Minggu (20/9/2020) pukul 01.30 WIB. 

"Fix diperpanjang sampai dengan 19 Oktober. Surat kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum John Kei," katanya ketika dikonfirrmasi melalui pesan singkat.

Dia mengungkapkan, penahanan John Kei berakhir pada Sabtu, 19 September 2020. Namun, hingga Minggu dini hari tim kuasa hukum belum mendapatkan kepastian dari polisi.

"Secara hukum bila jam 23.59 WIB kemarin tidak ada surat perpanjangan dari penyidik maka sudah dipastikan harus bebas demi hukum," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut