Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen, Singgung Kasus Ferdy Sambo
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Tangkap 12 Begal Sepeda, 3 Tewas Ditembak

Sabtu, 07 November 2020 - 20:00:00 WIB
Polda Metro Tangkap 12 Begal Sepeda, 3 Tewas Ditembak
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 12 pelaku begal sepeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Termasuk dua pelaku pembegalan terhadap anggota Marinir di Jakarta Pusat.

Dari 12 orang tersangka itu, tiga diantaranya juga terpaksa ditembak hingga akhirnya pelaku tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, polisi sebelumnya telah meringkus 10 orang tersangka pelaku begal sepeda di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat ini, sesuai janjinya sebelumnya yang bakal kembali meringkus pelaku begal sepeda, 12 orang tersangka kembali diringkus.

"Sebelumnya kan ada 10 tersangka, sekarang ada 12 orang tersangka kami tangkap sehingga totalnya ada 22 orang. Dari 12 orang yang baru ditangkap, tiga diantaranya melawan dan hendak merebut senjata tim khusus begal ini sehingga dilakukan tindakan tegas," ujarnya pada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Alhasil, kata dia, tiga tersangka yang berinisial RAF, FA, dan ADN tewas saat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dan jenazah tiga pelaku itu rencananya bakal dibawa pulang keluarga esok hari.

Dari 12 orang yang baru diciduk itu rinciannya 3 tewas, 7 pelaku begal, termasuk 2 pelaku begal terhadap anggota Marinir, dan 2 orang  penadah.

"Dari hasil pengungkapan ini, ada 71 handphone berbagai jenis dan merek kami amankan, baik dari penadah maupun dari pelaku. Dari 12 pelaku ini memang sebagian orang lama, ada yang residivis, dan ada juga yang memang baru pertama kali," tuturnya.

Modus pelaku, beraksi berkelompok dua atau empat orang sambil mengendarai sepeda motor saling berboncengan. Mereka berkeliling untuk mencari korban secara acak,  menguntit, dan merampas barang berharga korban.

"Pelaku begal kami kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut