Polda Metro Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana, Tersangka Konten Provokatif
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesmana. Figha sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten provokatif demonstrasi berujung anarkis pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.
"Bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan, penahanan terhadap tersangka FL," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (9/10/2025).
Penangguhan penahanan itu dilakukan sejak tanggal 3 Oktober 2025. Dia mengatakan, penangguhan telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan beberapa aspek.
"Yang pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan," ujar Asep.
Sebelumnya, Figha Lesmana harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Polda Metro Jaya buntut konten provokatif yang mengajak pelajar hingga mahasiswa turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta, akhir Agustus 2025 lalu.
Dalam kontennya, dia diduga bukan hanya menyerukan pelajar SMK dan mahasiswa turun aksi, juga menyeret influencer agar ikut bersuara.
Figha juga diketahui menyuarakan pembubaran DPR dan desakan agar Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani turun.
Editor: Reza Fajri