Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TikToker Figha Lesmana Ditangkap Kasus Dugaan Konten Provokasi Demo Ricuh 
Advertisement . Scroll to see content

Laras Faizati Tersangka Kasus Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan Restorative Justice

Selasa, 09 September 2025 - 17:04:00 WIB
Laras Faizati Tersangka Kasus Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan Restorative Justice
Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan kliennya mengajukan restorative justice (foto: Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice ke kepolisian. Laras merupakan tersangka kasus dugaan provokasi membakar gedung Mabes Polri.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.

“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative, secara keadilan restoratif," kata Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Abdul menegaskan, unggahan Laras yang dipersoalkan aparat tidak pernah dimaksudkan untuk memprovokasi massa agar membakar Gedung Mabes Polri. Menurutnya, itu hanya ungkapan spontan di media sosial.

“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut