Laras Faizati Tersangka Kasus Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice ke kepolisian. Laras merupakan tersangka kasus dugaan provokasi membakar gedung Mabes Polri.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.
“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative, secara keadilan restoratif," kata Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
Abdul menegaskan, unggahan Laras yang dipersoalkan aparat tidak pernah dimaksudkan untuk memprovokasi massa agar membakar Gedung Mabes Polri. Menurutnya, itu hanya ungkapan spontan di media sosial.
“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," kata dia.