Polda Metro Tangkap 86 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Pelaku Tak Cuma Pria
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 86 tersangka dalam kasus judi sabung ayam dan judi online memenuhi aula Satya Haprabu Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024). Mereka mengenakan baju tahanan dan borgol.
Tak cuma pria, banyak pula perempuan yang terlibat dalam kasus judi sabung ayam tersebut.
Polisi menangkap para tersangka dalam penggerebekan di Jatiasih, Bekasi. Selain penahanan, beberapa tersangka diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan.
Mereka semua dijerat Pasal 303 KUHP, yang mengancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengungkapkan judi sabung ayam di Jatiasih, Bekasi sudah sangat meresahkan.
"Ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp300.000 per ayam," ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Para pemain yang menang harus menyisihkan 10% dari keuntungan mereka untuk bandar.
Selain itu, penonton yang ingin menyaksikan pertarungan juga harus membayar tiket sebesar Rp50.000. Praktik perjudian ini berlangsung empat kali sepekan, yakni pada hari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
"Seluruhnya dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP," ujar Ade.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq