Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Ungkap Penjualan Orang Utan Lewat Medsos

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:03:00 WIB
Polda Metro Ungkap Penjualan Orang Utan Lewat Medsos
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, polisi mendatangi kediaman Y di daerah Kabupaten Bekasi pada 19 Januari 2021 dan melakukan penangkapan. Polisi juga menemukan berbagai jenis hewan langka di dalam rumah tersangka Y.

"Kamuflasenya dia menjual binatang biasa dan di dalam rumahnya ada binatang dilindungi," kata Yusri.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti hewan langka seperti satu ekor bayi Orang Utan, tiga ekor burung Beo Nias dan tiga ekor Lutung Jawa. 

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut