Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Ungkap Penjualan Orang Utan Lewat Medsos

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:03:00 WIB
Polda Metro Ungkap Penjualan Orang Utan Lewat Medsos
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual satwa langka. Tersangka menjual satwa jenis Orang Utan, Lutung Jawa dan Beo Nias melalui media sosial (medsos). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka yang ditagkap berinisial Y. Dia ditangkap di Kawasan, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 27 Januari 2021.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang sekaligus dijadikan lokasi penyimpan hewan-hewan tersebut. 

"Dia memang berprofesi sebagai penjual hewan, tapi usaha itu memang untuk menyamarkan penjualan hewan langka yang dijualnya,” katanya, Kamis (28/1/2021).

Dia menjelaskan, hewan-hewan tersebut dijual mulai dari harga Rp1-10 juta per ekornya.

Yusri mengatakan pelaku memasarkan hewan langka tersebut melalui media sosial mulai dari Facebook, WA dan Instagram. Pelaku Y ini memiliki jaringan yang mengkhususkan menjual hewan langka, selain itu begitu juga bagaimana pelaku mendapatkan hewan langka tersebut. 

“Jadi kalau mau pesan hewan itu harus melalui order, nantinya dia akan mendatangkan tiga hari setelah pemesanan,” katanya.

Penyidik juga mendalami bagimana tersangka Y mendapatkan hewan-hewan langka tersebut. 

"Modus dia berkomunitas dengan pecinta satwa di medsos dan di situ pelaku mencari siapa yang punya hewan langka dan dia siap beli. Contoh Orang Utan ini nanti dia jemput, dia simpan di suatu tempat dan kalau ada yang pesan dia bisa siapkan," kata Yusri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut