Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Iran vs AS-Israel Memanas, PDIP Terbitkan Instruksi Waspadai Lonjakan Harga BBM
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, PDIP: Sebaiknya Dipilih Rakyat

Rabu, 06 Desember 2023 - 16:37:00 WIB
Polemik Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, PDIP: Sebaiknya Dipilih Rakyat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal polemik gubernur-wagub Jakarta ditunjuk Presiden. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tetap menginginkan agar gubernur dan wakil gubernur (wagub) Jakarta tetap dipilih rakyat melalui pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini ditegaskan Hasto menyikapi polemik terkait gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk dan diberhentikan Presiden sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya dipilih oleh rakyat. Karena rakyatlah yang berdaulat," ujar Hasto di Gedung TPN Ganjar-Mahfud, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Hasto mengatakan hal ini selaras dengan aspirasi yang disuarakan masyarakat, khususnya di Jakarta. Sebab itu, PDIP sebagai partai politik harus bisa menangkap aspirasi tersebut.

Saat disinggung sikap fraksinya di DPR yang mendukung untuk RUU DKJ menjadi usul inisiatif Baleg DPR untuk selanjutnya dibahas, Hasto pun tak mempersoalkannya. Sebab kata dia, sikap partai bisa sewaktu-waktu berubah.

"Politik ini dinamis, terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara Rakyat. Rakyat ingin agar Gubernur di DKI itu dapat dipilih rakyat," katanya.

Berikut isi RUU DKJ bagian ketiga Pasal 10:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut