Polemik Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, PDIP: Sebaiknya Dipilih Rakyat
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tetap menginginkan agar gubernur dan wakil gubernur (wagub) Jakarta tetap dipilih rakyat melalui pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini ditegaskan Hasto menyikapi polemik terkait gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk dan diberhentikan Presiden sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya dipilih oleh rakyat. Karena rakyatlah yang berdaulat," ujar Hasto di Gedung TPN Ganjar-Mahfud, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Hasto mengatakan hal ini selaras dengan aspirasi yang disuarakan masyarakat, khususnya di Jakarta. Sebab itu, PDIP sebagai partai politik harus bisa menangkap aspirasi tersebut.
Saat disinggung sikap fraksinya di DPR yang mendukung untuk RUU DKJ menjadi usul inisiatif Baleg DPR untuk selanjutnya dibahas, Hasto pun tak mempersoalkannya. Sebab kata dia, sikap partai bisa sewaktu-waktu berubah.
Tanggapi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Mahfud MD: Saya Ndak Mempersoalkan
"Politik ini dinamis, terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara Rakyat. Rakyat ingin agar Gubernur di DKI itu dapat dipilih rakyat," katanya.
Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Langsung Presiden, Heru Budi: Waduh Nggak Tahu
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masinton PDIP Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk hingga Diberhentikan Presiden
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Tanggapi Isu Ijazah Palsu Gibran, Hasto: Buntut Manipulasi Hukum di MK
Editor: Donald Karouw