Polemik Kenaikan NJOP dan PBB di Jakarta, Anies Minta BPRD Kaji Ulang
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari kebijakan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2018 sebesar 19,54% menuai kritik masyarakat. Pasalnya, kenaikan NJOP akan berujung pada naiknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Anies mengatakan, kenaikan PBB di Jakarta antara wilayah satu dengan yang lain dipisahkan dengan sistem zonasi. PBB suatu wilayah akan tinggi karena kawasan setempat masuk kategori komersial.
“Pemprov DKI memang melakukan perubahan zona-zona di Jakarta. Zona yang sebelumnya tidak masuk kategori komersial, sekarang karena perkembangan ekonomi masuk status zona komersial. Ini untuk apa? Agar kegiatan ekonomi memberi manfaat bagi seluruh warga Jakarta,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Anies mengaku mendapat banyak kritikan dari masyarakat yang belum terima atas kebijakan kenaikan PBB. Dia menyadari di lapangan masih ada temuan kawasan yang tidak masuk zona komersial, tetapi mengalami kenaikan PBB dua kali lipat. Padahal, seharusnya kawasan yang tidak masuk zona komersial tidak perlu dinaikkan NJOP-nya. “Ada kasus yang warga merasakan kenaikan dua kali lipat, itu tidak fair,” ucap dia.
Karena itu, Anies meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk mengkaji ulang lebih detail daerah-daerah yang seharusnya naik dan tidak. “Saya minta BPRD review ulang. Karena peningkatan sesungguhnya zonasi baru diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial,” tutur Anies.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto