Polemik Pengelolaan Ruangan di TIM, DKJ Setop Kurasi Kegiatan Seni Budaya
Jumat, 14 April 2023 - 22:34:00 WIB
"Akan mengancam reputasi PKJ TIM sebagai pusat pencapaian seni budaya yang unggul dan berkualitas internasional. Hal ini juga sekaligus akan mengancam reputasi Jakarta sebagai rumah dari PKJ TIM," kata DKJ.
Mereka menilai penggunaan ruang-ruang seni di PKJ seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017.
DKJ telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta pada 29 Maret 2023. Diharapkan pertemuan dapat segera terlaksana.
Editor: Reza Fajri