Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Pengelolaan Ruangan di TIM, DKJ Setop Kurasi Kegiatan Seni Budaya

Jumat, 14 April 2023 - 22:34:00 WIB
Polemik Pengelolaan Ruangan di TIM, DKJ Setop Kurasi Kegiatan Seni Budaya
Taman Ismail Marzuki (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menghentikan sementara kurasi kegiatan seni budaya di ruangan yang ada di bawah pengelolaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Hal ini buntut polemik pengelolaan ruangan di TIM.

Kegiatan Bulan Film Nasional 2023 yang seharusnya diselenggarakan pada 20-29 Maret 2023 oleh DKJ melalui program Kineforum pun batal. Kineforum adalah bagian dari 38 kegiatan citra Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) TIM.

DKJ menyebut ruang-ruang seni yang dikelola Jakpro ditawarkan kepada calon pengguna dengan skema sewa, atau bagi hasil (profit sharing), atau meminta surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI.

Menurut DKJ, skema membayar sewa ruang tidak bisa dilakukan karena tidak pernah ada pengajuan dan arahan dalam anggaran APBD untuk DKJ terkait dengan sewa ruangan di PKJ TIM.

"Kedua, skema bagi hasil (profit sharing) tidak boleh dilakukan oleh DKJ, mengingat kegiatan-kegiatan DKJ dan juga Akademi Jakarta (AJ) bukanlah kegiatan berorientasi laba. Ketiga, skema rekomendasi subsidi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta belum bisa diterapkan, mengingat Pergub Subsidi untuk PKJ TIM belum ditetapkan," tulis keterangan DKJ, Jumat (14/4/2023).

DKJ menilai permasalahan ini bila tidak ditangani dengan segera dan berkelanjutan akan menghambat kegiatan-kegiatan kesenian di Jakarta.

"Akan mengancam reputasi PKJ TIM sebagai pusat pencapaian seni budaya yang unggul dan berkualitas internasional. Hal ini juga sekaligus akan mengancam reputasi Jakarta sebagai rumah dari PKJ TIM," kata DKJ.

Mereka menilai penggunaan ruang-ruang seni di PKJ seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017.

DKJ telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta pada 29 Maret 2023. Diharapkan pertemuan dapat segera terlaksana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut