TANGSEL, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Pembahasannya sempat tertunda sekian lama sejak diusulkan tahun 2015 silam.
Pro-kontra pun menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga pada sanksi bagi produsen, penjual dan yang mengonsumsinya.
Usai Berseteru, Trump Akan Sambut Zohran Mamdani di Gedung Putih Besok
Muhammadiyah menjadi salah satu Ormas Islam yang mendukung pembahasan RUU Minol. Hanya saja, harus ada pengetatan dalam ketentuan yang diatur untuk pelaksanaan teknisnya. Penerapannya tidak dimaknai sebagai kepentingan salah satu agama saja.
"Konteks yang berkaitan dengan minuman beralkohol itu kan sekali lagi bukan dalam konteks Islamisasi, penting ya. Kemudian yang kedua, tujuan utamanya kan untuk menciptakan ketertiban, kesehatan, kemudian kenyamanan dan keamanan di ruang publik. Nah yang penting kan itu," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Sabtu (14/11/2020).
Masih Pandemi, Kapolri Sebut Kerumunan Massa Meresahkan Warga
Guna memastikan tujuan utamanya tercapai, sambung Mu'ti, diperlukan setidaknya 4 hal yang mengatur tegas terkait RUU minuman beralkohol itu. Yakni pertama, tentang kadar alkohol maksimal yang diperbolehkan dalam minuman beralkohol.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku