Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah
Advertisement . Scroll to see content

Polemik RUU Minol, Muhammadiyah: Bukan Islamisasi, Tujuannya Ketertiban

Sabtu, 14 November 2020 - 15:24:00 WIB
Polemik RUU Minol, Muhammadiyah: Bukan Islamisasi, Tujuannya Ketertiban
Minuman Beralkohol (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu sangat penting disebutkan di situ, karena nanti kan seberapa besar prosentase alkohol itu akan mempengaruhi orang yang mengonsumsinya," katanya.

Lalu yang kedua, kata dia, berkaitan dengan tempat untuk mengonsumsi alkohol serta regulasi yang ada di dalamnya. Sebagaimana diterapkan pula pada beberapa negara lain seperti Australia dan Jerman, di mana tak boleh mengonsumsi alkohol pada tempat umum serta dibatasi waktu tertentu.

"Memang menurut saya harus di tempat-tempat yang dia itu secara khusus disediakan untuk misalnya orang yang memang mengonsumsi itu. Misalnya di bar, apa di hotel, atau tempat lain yang memang itu berizin untuk mengonsumsinya. Dan juga ada batas waktunya," katanya.

Berikutnya yang ketiga, kriteria usia bagi siapa saja yang diperbolehkan mengonsumsi alkohol. "Ini juga penting ya, di banyak negara juga diatur. Termasuk misalnya kan ada wacana di situ karena itu untuk orang dewasa maka sekurang-kurangnya adalah berusia 21 tahun misalnya," ucap Mu'ti.

Lalu yang keempat, adalah terkait distribusi atau penjualannya. Menurut dia, DPR harus mengatur betul secara detail mana saja lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. "Itu kan harus diatur juga, misalnya toko-toko mana saja yang boleh menjual dan mana yang tidak boleh. Kalau dia menjual, itu aturan displaynya seperti apa? dan berbagai regulasi lain," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut